Penjabaran Tujuan Keempat Sustainable Development Goals (SDGs) "Pendidikan Berkualitas" atau "Quality Education"
Pendidikan Berkualitas (Quality Education)
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap manusia di seluruh dunia, karena pendidikan dapat mewujudkan generasi yang cemerlang dan memiliki masa depan yang baik.
Menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 1 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU RI No 20 Tahun 2003, 2003).
Pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi diri setiap orang untuk memiliki kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan oleh dirinya sendiri dan juga untuk masyarakat melalui proses pembelajaran.
Tirri et al. (2016) berpendapat bahwa pendidikan lebih dari sekedar memperoleh pengetahuan atau meningkatkan kapasitas kognitif untuk mengembangkan seluruh pribadi, termasuk emosi, motivasi, kemauan, kerohanian, dan sosialitas.
Pendidikan dapat berkontribusi pada makna hidup dengan meningkatkan kondisi kehidupan orang (materi), sehingga memfasilitasi untuk menemui makna dalam kehidupan (Schinkel et al., 2016).
Masa depan bumi kita merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya orang dewasa saja, tetapi anak-anak juga kelak akan melanjutkan perjuangan yang telah dibangun bersama untuk menghadapi isu-isu tersebut.
Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan berkelanjutan. “…development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs” (Brutland, 1987) yang artinya "pembangunan yang mencukupi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri".
Dari definisi tersebut kita dilarang untuk menghabiskan kapasitas lingkungan alam dan harus selalu berpikir untuk kelestarian alam bagi generasi yang akan datang.
Gerakan pembangunan berkelanjutan selalu menyerukan tentang melindungi kepentingan generasi masa depan dan kapasitas bumi untuk beregenerasi.
Pada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung pada 25 September 2015 di New York, Amerika Serikat, Ban Ki-moon, Sekretaris Jenderal PBB menyatakan bahwa: "We don't have plan B because there is no planet B!" Pemikiran ini yang kemudian membimbing pengembangan dari "Tujuan Pembangunan Berkelanjutan".
Pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan merupakan alat untuk mengatasi tujuan yang saling terkait antara ketiga aspek penting yaitu sosial, lingkungan, dan ekonomi.
Penyebaran dan penanaman nilai dasar dan tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pendidikan tidak terlepas dari pentingnya dukungan instansi di tingkat pusat, provinsi, dan daerah.
Kita akan mengenal tentang Education for Sustainable Development (ESD). ESD merupakan salah satu cara untuk menggapai tujuan pembangunan berkelanjutan dengan jalan memasukkan ketiga aspek penting pembangunan berkelanjutan ke dalam institusi pendidikan, guru/pendidik, kurikulum dan kelas.
ESD di satuan pendidikan dilakukan dengan cara mengintegrasikan ke dalam kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Selain itu pendidik merupakan salah satu agen penting perubahan yang dapat memberikan respons pendidikan yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Namun masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mengarahkan guru berorientasi pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan baik dari segi konten, metode pengajaran dan pembelajaran.
Persoalan-persoalan terkait dengan buruknya kualitas pendidikan di perbatasan sehingga sangat sulit untuk mewujudkan pendidikan berkelanjutan yaitu:
1. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru,
2. Terbatasnya tenaga pengajar dan kesejahteraan guru yang terabaikan
3. Fasilitas dan sarana prasarana yang kurang memadai
4. Kurangnya kesempatan belajar
5. Lemahnya sinergitas pemerintah dalam mengelola pendidikan di wilayah tertinggal
Tata Kelola Pendidikan berdasarkan UNESCO Road Map:
1. Peningkatan kebijakan
2. Mengubah suasana pembelajaran dan pelatihan
3. Membangun kapasitas tenaga pendidik dan pelatih
4. Memberdayakan dan memobilisasi kaum muda
5. Mempercepat solusi berkelanjutan di tingkat lokal
Dibutuhkan pula Politik Hukum Pendidikan (Education Legal Policy) mencangkup pembuatan hukum pendidikan dan pelaksanaan hukum pendidikan.
Hukum ini dibuat untuk mengimplementasikan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu "...mencerdaskan kehidupan bangsa...".
Daftar Pustaka
Amedi, A. M. (2018).
Analisis Politik Hukum Pendidikan Dasar di Indonesia Demi Menyongsong Era
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Padjadjaran
Law Review, 6(1), 42–58.
Firdaus, H., &
Rusdiyanta, R. (2017). Tata Kelola Pendidikan Berdasarkan UNESCO Road Map
Sebagai Implementasi SDGs Poin 4 di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat. Balcony, 1–12.
https://jom.fisip.budiluhur.ac.id/index.php/balcony/article/view/197
Muslim, A. Q., Suci, I.
G. S., & Pratama, M. R. (2021). Analisis Kebijakan Pendidikan Di Jepang,
Finlandia, China Dan Indonesia Dalam Mendukung Sustainable Development Goals. Adi
Widya: Jurnal Pendidikan Dasar, 6(2), 170–186. https://doi.org/10.25078/aw.v6i2.2827
Suardi, W., Purnomo, E.
P., Salsabila, L., Yogyakarta, U. M., & Pintar, P. I. (2021). Penerapan
Kebijakan Pendidikan " Program Indonesia Pintar " Dalam Perspektif
Pembangunan. Jrunal Moderat, 7(3), 608–621.
Wulandari, P., Sekolah,
T., Agama, T., Mpu, H. N., & Singaraja, K. (2018). Membumikan Education for
Sustainable Development (Esd) Di Indonesia Dalam Menghadapi Isu-Isu Global. Purwadita,
2(2), 42–49.
Komentar
Posting Komentar